TUGAS DAN FUNGI       

 

 

TUGAS

 

  Inspektorat Daerah mempunyai Tugas membantu Gubernur dalam  membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuann oleh perangkat daerah, pelaksanaan pembinaan atas Penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.

 

 

FUNGSI

 

1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

 

2. Pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasanlainnya;

 

3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugsan dari Gubernur;

 

4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;

 

5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah, dan;

 

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.