
Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H.,M.H.
.
Sesuai amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Negara, Inspektorat Provinsi Papua Barat melaksanakan pengawasan terhadap program/kegiatan lintas sektoral dan kegiatan lainnya berdasarkan penugasan Gubernur Papua Barat, serta melaksanakan pembinaan penyelenggaraaan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Kegiatan pengawasan dan pembinaan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai serta mendorong terwujudnya Akuntabilitas Keuangan Daerah, yang meliputi akuntabilitas pelaporan keuangan dan pengelolaan aset. Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat melakukan beberapa kegiatan untuk meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Daerah yaitu : 1. Audit dengan tujuan tertentu. 2. Reviu 3. Monitoring 4. Evaluasi 5. Pemantauan Tindak Lanjut Kegiatan reviu meliputi : 1. Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat. 2. Reviu atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). 3. Reviu atas Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang Jasa. 4. Reviu atas Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. 5. Reviu atas Penyerapan Dana Otonomi Khusus (OTSUS) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). 6. Reviu Pergeseran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua Barat. 7. Reviu atas Rencana Kerja Anggaran OPD Pemerintah Provinsi Papua Barat. 8. Reviu atas Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat. 9. Reviu atas Penutupan Kas TP PKK. 10. Reviu atas Pemeriksaan Dokumen Paket Pekerjaan. Kegiatan Evaluasi yaitu : 1. Evaluasi atas Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang Jasa. 2. Evaluasi terhadap Daya Serap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 3. Evaluasi terhadap Pelaporan LHKPN. 4. Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 5. Evaluasi terhadap Penilaian Mandiri Kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat. Monitoring yaitu : 1. Monitoring tentang Penyerapan Realisasi Anggaran OPD. 2. Monitoring dan Evaluasi Daya Serap APBD. 3. Monitoring Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Kegiatan Pemantauan yaitu : 1. Pemantauan Tindak Lanjut terhadap Hasil Temuan BPK RI. 2. Pemantauan Tindak Lanjut Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. 3. Pemantauan Tindak Lanjut APIP Provinsi Papua Barat. Kegiatan pengawasan lainnya meliputi: 1. Reformasi Birokrasi (RB) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. 2. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). 3. Peningkatan Kapabilitas APIP Level 3. 4. Saber Pungli. 5. Pelatihan Kantor Sendiri (PKS). .

-1
Nov 30
25
Jul 23