Inspektorat Papua Barat
  • Home
  • INSPEKTORAT
    • Irban IV
    • Sekretariat
      • Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
      • Sub Bagian Administrasi Kepegawaian
      • Sub Bagian Perencanaan
    • Irban I
    • Irban II
    • Irban III
  • Informasi Publik
    • Anggaran
    • Info Pengawasan
    • Produk Hukum
    • Layanan Pengaduan
  • Berita
  • PPID
    • Mekanisme Pelayanan
      • Form Permintaan Informasi
      • Cek Status Permohonan
      • Form Keberatan Informasi
      • Cek Status Keberatan
    • Informasi Tersedia Setiap Saat
    • Informasi Berkala
    • Informasi Wajib Diumumkan Serta Merta

Sub Bagian Perencanaan



Share :
Inspektorat Papua Barat

Inspektorat adalah Instansi Pemerintah Provinsi Papua Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 43 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah. Secara harafiah, Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat mempunyai tugas dan fungsi Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Kontak
  • Alamat Jalan Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi Arfai-Manokwari
  • No Hp
  • Email inspektoratpapuabarat@gmail.com
Berita Terbaru
  • Sosialisasi MCP/MCSP (Monitoring, Controling, [...]
  • APIP Harus Disiplin dan [...]
  • Exit Meeting Pemeriksaan Inspektorat [...]
  • Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah
  • Rapat Koordinasi Program Pemberantasan [...]
  • Pembahasan Temuan BPK RI [...]

© 2025. All Rights Reserved