• INSPEKTORAT
    • Irban I
    • Sekretariat
      • Sub Bagian Administrasi Kepegawaian
      • Sub Bagian Perencanaan
      • Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan
    • Irban II
    • Irban III
    • Irban IV
  • Informasi Publik
    • Produk Hukum
    • Info Pengawasan
    • Anggaran
    • Layanan Pengaduan
  • Home
  • Berita

Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan

  • Beranda
  • Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan

konfig/favicon.png

Inspektorat Papua Barat
Inspektorat adalah Instansi Pemerintah Provinsi Papua Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 43 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah. Secara harafiah, Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat mempunyai tugas dan fungsi Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Kontak

  • Alamat

    Jalan Brigjen (Purn) Abraham O. Atururi Arfai-Manokwari

  • No.Telp

  • Email

    inspektoratpapuabarat@gmail.com

Berita Terbaru

  • Sosialisasi MCP/MCSP (Monitoring, Controling, [...]
  • APIP Harus Disiplin dan [...]
  • Exit Meeting Pemeriksaan Inspektorat [...]
  • Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah
  • Rapat Koordinasi Program Pemberantasan [...]
  • Pembahasan Temuan BPK RI [...]

© Copyright Inspektorat Papua Barat. All rights reserved.

  • inspektoratpapuabarat@gmail.com