Sekretariat

Sekretaris mempunyai tugas dan Fungsi Sebagai berikut;
(1) Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pengawasan dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Pemerintahan Daerah.
(2) Sekretariat sebagaimana di maksud dalam ayat (1) mempunyai fungsi:Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
a. Penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
b. Penghimpunan, pengolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional daerah;
c. Penyusunan bahan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional
d. Penyusunan, penginventarisasian dan pengkoordinasian dan data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan; dan
e. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat dan rumah tangga. 

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan danpengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan peraturan perudang-undangan, dokumentasi dan pengolahan data pengawasan yang meliputi :

a. Penyiapan bahan koordinasi rencana/program kerja pengawasan dan fasilitasi;
b. Penyusunan anggaran inspektorat Daerah;
c. Penyiapan laporan dan statistik Inspektorat Daerah;
d. Penyiapan peraturan perundang-undangan, dan
e. Penyiapan dokumentasi dan pengolahan data pengawasan.

Sub Bagian Administrasi dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, penatausahaan surat menyurat dan urusan rumah tangga yang meliputi :

a. Pengolahan urusan data usaha surat menyurat dan kearsipan;
a. Pengolahan administrasi, inventarisasi, pengkajian, analisis pelaporan;
b. Pengolahan urusan kepegawaian;
c. Pengolahan urusan perlengkapan dan rumah tangga; dan
d. Pengolahan urusan keuangan.

Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan, menghimpun, mengolah, menilai dan menyimpan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan fungsional dan melakukan administrasi pengaduan masyarakat serta menyusun laporan kegiatan pengawasan yang meliputi :

a. menginventaris hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
b. Pengadministrasian laporan hasil pengawasan;
c. Mengevaluasi laporan hasil pengawasan;
d. Menyusun statistik hasil pengawasan; dan
e. Penyelenggaraan kerjasama pengawasan.

 


Share :