APIP Jadi Garda Pengawasan DAU dan Pelayanan Dasar
Sorong, Inspektorat— Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah tidak sekadar terserap secara administratif, tetapi benar-benar bermuara pada peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Workshop Perbaikan Tata Kelola Pengawasan dan Reviu oleh APIP Provinsi dan Kabupaten untuk Penganggaran dan Penggunaan DAU yang Ditentukan Penggunaannya serta Penguatan Peran APIP dalam Pengawasan Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Sorong, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, melalui sambutan yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan Setda Papua Barat, Otto Parorongan, mengatakan perubahan regulasi pengelolaan transfer ke daerah menuntut pemerintah daerah meningkatkan kesiapan dalam penganggaran, pengawasan hingga pelaporan.
Workshop tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengenai reviu dokumen persyaratan penyaluran dan laporan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya.
Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, yang membawa perubahan dalam tata kelola dana transfer ke daerah.
Menurut Gubernur, perubahan regulasi tersebut harus diikuti dengan penyesuaian pola pengawasan dan pengelolaan anggaran di tingkat provinsi maupun kabupaten.
"Perubahan regulasi ini menuntut kesiapan kita bersama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk menyesuaikan pola pengawasan, penganggaran, dan pelaporan, agar dana yang telah dipercayakan oleh pemerintah pusat benar-benar dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran," tegasnya.
APIP Harus Hadir Sejak Perencanaan
Dominggus menekankan bahwa APIP memiliki posisi strategis dalam memastikan pengelolaan DAU berjalan sesuai ketentuan.
Peran APIP, kata dia, tidak boleh berhenti pada pengawasan administratif setelah program dilaksanakan. APIP harus menjadi mitra strategis perangkat daerah sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program.
Dengan pendekatan tersebut, potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran dapat dicegah sejak awal, sekaligus memastikan program yang dibiayai melalui DAU memiliki arah dan sasaran yang jelas.
"APIP tidak hanya berfungsi sebagai pengawas administratif, tetapi juga sebagai mitra strategis perangkat daerah dalam mengawal proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program," ujarnya.
Pengawasan juga diarahkan pada pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemerintah daerah dituntut memastikan anggaran yang dibelanjakan berdampak terhadap peningkatan pelayanan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya.
Artinya, keberhasilan pengelolaan anggaran tidak cukup hanya dilihat dari serapan atau kelengkapan laporan. Ukuran yang lebih penting adalah manfaat yang diterima masyarakat.
Jangan Berhenti pada Reviu dan Laporan
Gubernur juga meminta APIP Provinsi dan APIP Kabupaten memperkuat koordinasi dengan Bappeda/Bapperida, Biro Pemerintahan serta BPKAD.
Kolaborasi antarinstansi tersebut diperlukan agar hasil reviu tidak berhenti menjadi dokumen pemeriksaan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
"Saya menekankan pentingnya sinergi antara APIP provinsi dan APIP kabupaten, serta koordinasi yang erat dengan Bappeda/Bapperida, Biro Pemerintahan dan BPKAD," katanya.
Melalui workshop tersebut, peserta diharapkan memahami secara utuh pedoman reviu DAU yang ditentukan penggunaannya, mulai dari ruang lingkup, tujuan, pelaksanaan, kompetensi pereviu, tahapan hingga pendanaan reviu.
Libatkan Pemerintah Pusat dan Tujuh Kabupaten
Untuk memperkuat pemahaman peserta, workshop menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, serta Tim SKALA dan tenaga ahli SPM.
Kegiatan ini juga dihadiri Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Direktur Implementasi SKALA/PFM Lead, Inspektur Provinsi Papua Barat, perwakilan Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Selain itu, hadir para pimpinan APIP, Bappeda/Bapperida, Biro Pemerintahan dan BPKAD Provinsi Papua Barat serta pimpinan perangkat daerah dari tujuh kabupaten.
Ketujuh daerah tersebut yakni Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak, Fakfak dan Kaimana.
Gubernur meminta seluruh peserta memanfaatkan workshop tersebut secara maksimal dengan mengikuti setiap sesi secara serius, aktif berdiskusi dan mengikuti praktik yang disiapkan.
Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat langsung diterapkan di daerah masing-masing.
Pada akhirnya, penguatan APIP bukan sekadar soal memperketat pengawasan terhadap anggaran. Lebih jauh, langkah ini merupakan upaya memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan lebih tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan DAU yang dikelola pemerintah benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang tepat sasaran.