Inspektorat Papua Barat Bersama Kemendagri Gelar Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Pemerintahan
Manokwari,– Inspektorat Provinsi Papua Barat bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menggelar kegiatan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan yang juga memuat pemantauan, evaluasi, serta permintaan saran dan masukan atas usulan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah itu dilaksanakan selama empat hari kerja, mulai 24 hingga 27 Februari 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Selain membahas pengelolaan pengaduan, forum ini juga menyoroti pedoman pemeriksaan khusus di pemerintah daerah serta pedoman pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang direncanakan berlaku pada tahun 2025.
Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., melalui Ketua Tim Penyelenggara MCSP, Wanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di daerah.
Menurut Wanti, hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025 menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat memperoleh nilai 40,1 dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari sistem pemantauan pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui platform pengawasan JAGA KPK, yang digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam evaluasi tersebut, penilaian dilakukan terhadap delapan area intervensi strategis, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta pengawasan internal pemerintah.
“Beberapa sektor sudah menunjukkan capaian yang cukup baik, seperti pengelolaan sumber daya aparatur dan aset daerah. Namun masih ada bidang yang perlu diperkuat, terutama dalam perencanaan program serta pengadaan barang dan jasa,” jelas Wanti.
Ia menambahkan, dalam proses evaluasi MCSP terdapat verifikasi dokumen sebagai bagian dari indikator penilaian. Dari total 638 dokumen yang menjadi syarat evaluasi, sebagian telah diverifikasi, meskipun masih terdapat beberapa dokumen yang belum memenuhi kriteria penilaian.
Tidak hanya tingkat provinsi, indeks MCSP juga mengukur capaian pemerintah kabupaten di wilayah Papua Barat. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa rata-rata nilai kabupaten masih berada di kisaran 28 poin, yang mengindikasikan perlunya peningkatan signifikan dalam sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah.
“Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten yang mengikuti secara langsung atau offline,” tambah Wanti.
Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi MCSP diharapkan dapat menjadi bahan refleksi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran, meningkatkan transparansi pelayanan publik, serta memperkuat peran pengawasan internal.
Di lingkungan birokrasi,tambah Wanti, angka bukan sekadar statistik. Nilai MCSP dapat diibaratkan sebagai termometer kesehatan tata kelola pemerintahan. Angka 40,1 menunjukkan bahwa sistem pemerintahan sudah berjalan, namun masih membutuhkan penguatan agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu menutup celah potensi penyimpangan di masa depan.
Dengan penguatan pengawasan dan komitmen bersama, pemerintah daerah diharapkan dapat membangun tata kelola pemerintahan yang semakin bersih dan dipercaya masyarakat.