Penyusunan LPPD Papua Barat Diperkuat, Inspektorat Dorong Lonjakan Kinerja Daerah
Manokwari, Inspektorat - Upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah di Provinsi Papua Barat terus diperkuat. Inspektorat Daerah bersama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah membangun sinergi melalui kegiatan reviu dan asistensi terhadap Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2025.
Langkah ini menjadi strategi penting untuk mendongkrak skor dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebelumnya, Papua Barat mencatat skor 2,0063 dengan status rendah pada penilaian kinerja tahun 2023 (evaluasi 2024).
Sementara itu, hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah tahun 2024 (evaluasi 2025) masih menunggu penetapan dari pemerintah pusat dan dijadwalkan akan diumumkan pada peringatan Hari Otonomi Daerah, 25 April mendatang.
Sesuai tugas pokok dan fungsinya, Inspektorat Daerah berperan sebagai pengawas internal yang memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan sesuai regulasi, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Dalam pelaksanaannya, Inspektorat tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan melalui reviu dan asistensi teknis.
Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, SH., M.H., melalui Ketua Tim Reviu, Frans Purba, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas perangkat daerah yang mendukung pelaksanaan reviu LPPD tahun 2025.
“Kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk memastikan kualitas laporan semakin baik, sekaligus mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, Inspektorat telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Rabu (1/4/2026), di Kantor Biro Pemerintahan Papua Barat.
Dokumen tersebut meliputi Surat Pernyataan Reviu, Catatan Hasil Reviu, serta Laporan Hasil Reviu.
Hasil reviu tersebut juga memuat sejumlah catatan penting, terutama terkait kelemahan dalam pengisian IKK yang perlu segera diperbaiki.
Di sisi lain, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebagai leading sector dalam penyusunan LPPD memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Samoel Aronggear, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pendampingan Inspektorat sangat membantu dalam memastikan kesesuaian substansi laporan dengan regulasi yang berlaku.
“Pendampingan ini bukan sekadar formalitas, tetapi proses penting untuk meningkatkan kualitas data, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan evaluasi kinerja daerah benar-benar mencerminkan kondisi riil,” jelasnya.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan dalam dokumen LPPD. Namun demikian, pihaknya berkomitmen untuk segera melakukan penyempurnaan melalui koordinasi intensif dengan OPD terkait.
Langkah perbaikan akan difokuskan pada:
Penyempurnaan data dan indikator kinerja
Peningkatan kualitas penyajian informasi
Penyesuaian dengan standar Kementerian Dalam Negeri
Ke depan, sinergi antara Inspektorat dan Biro Pemerintahan akan diperkuat, tidak hanya pada tahap evaluasi, tetapi juga sejak awal proses pengumpulan data.
Strategi ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan sejak dini dan meningkatkan kualitas laporan secara menyeluruh.
Menuju Tata Kelola yang Lebih Akuntabel
Penguatan kolaborasi ini menjadi sinyal bahwa Papua Barat tengah berbenah secara serius. Targetnya jelas: keluar dari status kinerja rendah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“LPPD bukan sekadar rapor tahunan, melainkan cermin besar. Jika masih buram, bukan cerminnya yang disalahkan, tetapi cara kita membersihkannya yang harus diperbaiki,” pungkasnya.[*]