Sidang TPGR Papua Barat, Bendahara Bersedia Teken SKTJM atas Sisa Dana Rp80 Juta

Manokwari, – Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Provinsi Papua Barat kembali menggelar sidang terkait pertanggungjawaban keuangan daerah dengan menghadirkan seorang bendahara sebagai pihak tertuntut. Sidang berlangsung pada Jumat (13/3/2026) dan dipimpin oleh Inspektur Daerah Papua Barat, bertindak sebagai Ketua MP-TGR, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Melkias Werinusa, S.E., M.H yang berlangsung di Gedung Kantor Inspektorat.

Dalam persidangan tersebut, majelis membacakan tuntutan berdasarkan rekomendasi Tim Pemeriksaan atas sisa Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) Tahun Anggaran 2025 pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat.

Kasus ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat Nomor: 700.1.2.1/024/LHP/IT-PROV.PB/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan sisa UYHD sebesar Rp80.000.000 yang belum disetorkan ke kas daerah.

Tertuntut dalam perkara ini adalah Natalia C. Silpa Rumbruren, seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang pada tahun anggaran 2025 menjabat sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Papua Barat.

Ketua Majelis menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektorat Nomor: 800.1.11.1/052/SPT-LOKAL/ITPROV.PB/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang pemantauan tindak lanjut sisa UYHD, hingga laporan tindak lanjut diterbitkan, dana tersebut belum disetorkan ke kas daerah.

Ketua menjelaskan, hasil pemeriksaan juga mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan munculnya sisa dana tersebut. Di antaranya adalah tidak optimalnya pengawasan dari pimpinan perangkat daerah sebelumnya terhadap pengelolaan anggaran oleh bendahara pengeluaran pembantu.

Selain itu, ungkap Ketua MP-TGR bahwa pejabat terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta bendahara pengeluaran pembantu dinilai tidak tertib dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam tuntutannya, Sekretaris MP-TGR selaku penuntut, Agus Nurodi, S.E., M.Si., A.K.C.A., meminta majelis memerintahkan bendahara pembantu pengeluaran tahun anggaran 2025 tersebut untuk menyetor sisa UYHD sebesar Rp80 juta ke Kas Daerah Provinsi Papua Barat, dengan bukti penyetoran disampaikan kepada Inspektorat Daerah.

Pantauan media ini, hal menariknya, ketegasan pimpinan sidang dalam memimpin jalannya persidangan membuahkan hasil. Dalam tanggapannya, pihak tertuntut bersama mantan Kepala Biro Pemerintahan menyatakan kesediaannya untuk memberikan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) kepada Sekretaris MP-TGR selaku penuntut sebagai bentuk komitmen penyelesaian kewajiban pengembalian dana tersebut.

"Mekanisme tuntutan ganti rugi ini merupakan instrumen penting dalam sistem pengawasan keuangan negara. Tujuannya agar setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Ketua MP-TGR


Share :

Tidak ada tag terkait.