Sidang TPGR Papua Barat: Bendahara Dinas Ketahanan Pangan Dituntut Kembalikan Rp190 Juta ke Kas Daerah

Manokwari,- Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Provinsi Papua Barat kembali menggelar sidang terkait pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun Anggaran 2025. Dalam sidang tersebut, seorang bendahara pengeluaran pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Papua Barat menjadi pihak tertuntut atas temuan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan.

Sidang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah Papua Barat, Jumat (13/3/2026).

Persidangan dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Papua Barat Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H. yang bertindak sebagai Ketua MP-TGR, didampingi Hakim Anggota Melkias Werinusa, S.E., M.H.

Perkara ini berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Papua Barat terhadap pengelolaan keuangan pada Dinas Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700.1.2.1/038/LHP/IT-PROV PB/2026 tertanggal 27 Februari 2026, ditemukan adanya Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) sebesar Rp210.000.000.

Dalam sidang tersebut, Hakim Anggota Melkias Werinusa membacakan tuntutan majelis yang menjelaskan bahwa NM, bendahara pengeluaran, merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bertugas mengelola keuangan pada Dinas Ketahanan Pangan.
Dari hasil pemantauan tindak lanjut yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.11.1/052/SPT-LOKAL/ITPROV PB/2026 tertanggal 26 Februari 2026, diketahui bahwa pada 5 Maret 2026 pihak Dinas Ketahanan Pangan telah melakukan penyetoran sebagian ke Kas Daerah sebesar Rp20.000.000.

Dengan demikian, masih terdapat sisa UYHD sebesar Rp190.000.000 yang belum disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Papua Barat.

Menurut Werinusa, temuan tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan serta kurangnya pemahaman bendahara terhadap mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Pengawasan dari pimpinan belum berjalan maksimal, sementara bendahara pengeluaran juga dinilai kurang memahami mekanisme pertanggungjawaban administrasi dan pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya dalam persidangan.

Majelis juga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bendahara pengeluaran wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu serta menyetorkan seluruh potongan pajak maupun sisa dana ke Rekening Kas Umum Daerah.

Berdasarkan fakta dan temuan tersebut, Sekretaris MP-TGR selaku penuntut meminta majelis memerintahkan bendahara pengeluaran Dinas Ketahanan Pangan untuk menyetorkan sisa UYHD sebesar Rp190 juta ke Kas Daerah Provinsi Papua Barat, serta menyerahkan bukti penyetoran kepada Inspektorat Daerah.

Majelis dalam putusannya memberikan waktu 10 hari kepada bendahara yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana tersebut.
Ketua MP-TGR Dr. Erwin P.H. Saragih menegaskan, apabila dalam batas waktu yang diberikan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perkara ini akan dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses lebih lanjut.

“Temuan ini sudah memenuhi empat unsur diserahkan ke APH. Jika kesempatan yang kami berikan tidak diindahkan, maka kasus ini akan kami serahkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses hingga inkrah,” tegas Saragih.

Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan dilaksanakannya sidang kode etik yang dapat berujung pada sanksi administratif berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tertuntut apabila terbukti melanggar aturan kepegawaian.

Sidang TPGR ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta memastikan setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.[ars]


Share :

Tidak ada tag terkait.