Tenggat LHKPN Mendekat, Kepatuhan Wajib Lapor Terus Didorong
Manokwari, Inspektorat — Menjelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2026, Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat terus mengintensifkan upaya peningkatan kepatuhan wajib lapor di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Sejak ditunjuk melalui Surat Inspektur Nomor 700/44/Itprov tertanggal 20 Januari 2026, tim admin LHKPN Inspektorat Papua Barat secara aktif mengawal proses pelaporan. Berbagai langkah telah dilakukan, antara lain penyampaian surat pemberitahuan kepada wajib lapor, pemberian asistensi langsung di kantor, serta pendampingan melalui media komunikasi seperti WhatsApp dan telepon.
Koordinator Admin Instansi, Warianti Pulungan, SE., M.Si., menyampaikan bahwa dari total 164 wajib lapor yang terdiri dari pejabat Eselon I dan II, bendahara pengeluaran, pejabat fungsional, serta pengelola unit layanan pengadaan, masih terdapat 24 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.
Ia menjelaskan bahwa proses pelaporan LHKPN tahun 2025 memerlukan validasi data kependudukan dengan data Dukcapil. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau perubahan data, wajib lapor diwajibkan melakukan pembaruan data serta mengirimkan kembali Surat Kuasa yang telah dibubuhi meterai elektronik sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 3 Tahun 2026.
Hal ini menyebabkan proses verifikasi membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Sehubungan dengan itu, Inspektorat Daerah mendorong seluruh wajib lapor untuk menyampaikan LHKPN lebih awal guna mengantisipasi kendala teknis dan administratif.
Selain itu, menjelang batas waktu pelaporan, potensi kepadatan server juga dapat menghambat proses pelaporan apabila dilakukan pada saat-saat terakhir.
Meski berada dalam periode libur Hari Raya, tim admin tetap melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut secara intensif guna memastikan seluruh wajib lapor dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Diketahui, proses verifikasi LHKPN memerlukan waktu maksimal 60 hari sejak laporan disampaikan.
Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendorong kepatuhan wajib lapor.
“Kami mengimbau seluruh wajib lapor agar segera menyampaikan LHKPN sebelum 31 Maret 2026. Keterlambatan pelaporan akan berdampak pada status ketidakpatuhan, meskipun kewajiban pelaporan tetap harus dipenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, ketidakpatuhan dalam penyampaian LHKPN dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Inspektur menyampaikan bahwa setelah batas waktu pelaporan berakhir, Inspektorat akan melakukan evaluasi tingkat kepatuhan dengan membandingkan data tahun sebelumnya sebagai bahan peningkatan kinerja ke depan.
Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat mengajak seluruh wajib lapor untuk tidak menunda pelaporan. Kepatuhan terhadap LHKPN tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga cerminan integritas pribadi dan institusi.
Untuk informasi lainnya silahkan kunjungi website inspektorat.papuabarat.go.id