Irban III Kawal Akuntabilitas Dana Otsus Mansel
Inspektorat Papua Barat — Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat melalui Tim Inspektur Pembantu (Irban) III melakukan pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi pengelolaan Anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Manokwari Selatan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari kerja, mulai 13 hingga 17 Oktober 2026.
Tim yang dipimpin Evie Yulianty, ST., M.Ec., Dev., tersebut bertujuan memastikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan sebelumnya benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Evie menjelaskan, pemantauan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan pemanfaatan Dana Otsus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
“Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan setiap rekomendasi perbaikan dari hasil evaluasi sebelumnya telah dilaksanakan secara nyata oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran Otsus dan realisasi program di lapangan. Dengan demikian, pelaksanaan program diharapkan berjalan sesuai sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Selain itu, pemantauan dilakukan untuk mendorong tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Fokus pada Program Prioritas Otsus
Dalam pelaksanaannya, Tim Irban III turut memantau pemanfaatan Dana Otsus pada sektor-sektor strategis, meliputi pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan infrastruktur.
Pemantauan tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai kendala teknis maupun administratif yang dihadapi organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara bersama-sama.
Menurut Evie, proses ini tidak semata-mata menilai kepatuhan administrasi, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk memperbaiki kualitas perencanaan, penyerapan anggaran, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar kesalahan serupa tidak terulang pada masa mendatang.
Pelaksanaan pemantauan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 175 Tahun 2026 tentang Program Kerja Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Risiko pada Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat.
Adapun perangkat daerah yang menjadi sasaran pemantauan meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021 tanggal 30 Juli 2021.
Verifikasi Dokumen dan Akuntabilitas Data
Evie menjelaskan, tahapan pemantauan diawali dengan persiapan dokumen, termasuk pengumpulan Laporan Hasil Evaluasi (LHE), penyusunan daftar rekomendasi perbaikan, serta penentuan batas waktu penyelesaian dan OPD yang bertanggung jawab.
Selanjutnya, tim melakukan pengumpulan bukti tindak lanjut, pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi dan validasi data, serta rekonsiliasi informasi yang disampaikan oleh masing-masing perangkat daerah.
Hasil pemeriksaan akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni Selesai Ditindaklanjuti (S), apabila bukti pendukung telah lengkap dan permasalahan dinyatakan teratasi; Belum Selesai Ditindaklanjuti (BS), apabila sudah ada respons atau tindakan, tetapi bukti pendukung belum memadai; serta Belum Ditindaklanjuti (BD), apabila belum terdapat respons atau tindakan nyata dari perangkat daerah terkait.
Data dan dokumen yang diperlukan juga diarahkan untuk mendukung pertanggungjawaban melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), sejalan dengan kebijakan sinkronisasi data nasional.
Dalam kesepakatan pelaksanaan pemantauan, perangkat daerah diminta menyediakan data sesuai waktu yang telah ditentukan. Apabila perangkat daerah tidak memberikan data sesuai kesepakatan, kondisi tersebut akan dituangkan dalam surat pernyataan untuk dilampirkan pada laporan hasil pemantauan dan disampaikan kepada Gubernur Papua Barat.
Hasil Pemantauan Menjadi Bahan Evaluasi
Pada Selasa(13/10/26), Tim Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat bersama sejumlah kepala perangkat daerah Kabupaten Manokwari Selatan mengadakan pembahasan dan menyepakati pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil evaluasi Anggaran Otsus Tahun Anggaran 2025.
Melalui kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen mendukung kelancaran proses pemantauan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Setelah seluruh tahapan selesai, tim akan menyusun laporan akhir yang memuat tingkat penyelesaian rekomendasi, kendala yang ditemukan, serta perbaikan tata kelola yang telah dilakukan.
Hasil pemantauan selanjutnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan Dana Otsus sekaligus memperkuat perencanaan program pada periode berikutnya.
Dengan pemantauan ini, Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat berharap pengelolaan Dana Otsus di Kabupaten Manokwari Selatan semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara nyata oleh Orang Asli Papua dan masyarakat secara luas.