Inspektorat Papua Barat Gelar Penyuluhan Anti Korupsi untuk Perkuat Integritas Pengelola Keuangan
Manokwari – Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan Penyuluhan Anti Korupsi dengan tema “Penguatan Integritas Pengelola Keuangan yang Anti Korupsi” pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat, mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah, PPTK, Kasubbag Keuangan, Kasubbag Perencanaan, serta Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu dari 15 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Dr. Erwin P.H Saragih, SH.,MH menegaskan bahwa penguatan integritas merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
“Pengelola keuangan daerah harus memahami bahwa setiap kewenangan yang diberikan melekat tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, integritas, kepatuhan terhadap aturan, dan transparansi harus menjadi prinsip utama dalam setiap pelaksanaan kegiatan,” tegas Erwin.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah juga menyampaikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat, serta memberikan peringatan kepada seluruh Perangkat Daerah agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara serius dan tepat waktu.
“Temuan BPK tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Ini adalah peringatan agar ke depan tidak terjadi pengulangan kesalahan yang sama, karena setiap kelalaian dapat berujung pada konsekuensi hukum,” lanjutnya.
Selain itu, Inspektur Daerah menjelaskan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berperan dalam pembinaan, pengawasan, serta pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Master Sinta dan Master Dede. Master Sinta memaparkan materi terkait Pendidikan Anti Korupsi dan Integritas (PAKSI), pengelolaan keuangan daerah, aspek hukum tindak pidana korupsi, serta Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Sementara itu, Master Dede menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak selalu berkaitan langsung dengan uang, termasuk penjelasan mengenai gratifikasi serta prosedur bantuan rehabilitasi dan pembangunan gedung ibadah.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah peserta menyampaikan permasalahan yang dihadapi di Perangkat Daerah masing-masing, antara lain terkait pekerjaan fiktif, pekerjaan tambah kurang, dana hibah, risiko jabatan, serta penyelesaian pekerjaan menjelang akhir tahun anggaran. Para narasumber menegaskan pentingnya optimalisasi pekerjaan sesuai ketentuan, konsultasi dengan Inspektorat, serta pemahaman bahwa keterlibatan dalam terjadinya kerugian negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, tetap memiliki konsekuensi hukum.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Inspektorat Daerah Provinsi Papua Barat berharap seluruh pengelola keuangan daerah semakin meningkatkan integritas, memahami risiko hukum atas setiap kebijakan dan tindakan, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel**